1. Persyaratan Pelayanan.

    1.   Surat Permohonan dan MOU Data BDT Fakir Miskin dari Kemensos RI;

    2.   Updating Data Fakir Miskin;

    3.   Verivali;

    4. Penginputan Data Fakir Miskin ke Sistim SIKS NG.

Prosedur Pelayanan:

1.   Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan sesuai hasil Pendataan;

2.   Pembentukan Kelompok Usaha/Perorangan;

3.   Penetapan Penerima Bantuan melalui SK Dinas;

4.   Bimbingan Teknis;

5.   Penyaluran Bantuan Usaha.

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari kerja.

Biaya/Tarif  : Tidak dikenakan biaya

Produk pelayanan :Bantuan Usaha Pemberdayaan