- Persyaratan Pelayanan.
1. Surat Permohonan dan MOU Data BDT Fakir Miskin dari Kemensos RI;
2. Updating Data Fakir Miskin;
3. Verivali;
4. Penginputan Data Fakir Miskin ke Sistim SIKS NG.
Sistem dan Mekanisme
Prosedur Pelayanan
Sistem dan Mekanisme
Prosedur Pelayanan
Prosedur Pelayanan: 1. Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan sesuai hasil Pendataan; 2. Pembentukan Kelompok Usaha/Perorangan; 3. Penetapan Penerima Bantuan melalui SK Dinas; 4. Bimbingan Teknis; 5. Penyaluran Bantuan Usaha.
Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari kerja. Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya Produk pelayanan :Bantuan Usaha Pemberdayaan
|