Persyaratan Calon Peserta Pati sosial Bina remaja Hati hati hala hala

  1. 1.   Persyaratan Umum

    v  Anak/Remaja Putus Sekolah SD, SMP, SMA (tidak sementara kuliah dan bukan honorer);

    v  berusia minimal 15 tahun, maksimal 21 tahun;

    v  Berasal dari keluarga yang kurang mampu/miskin;

    v  Sehat jasmani maupun rohani;

    v  Belum menikah;

    v  Bersedia tinggal di asrama PSBR selama pelayanan (5 bulan);

    v  Mempunyai minat dan bakat dibidang ketrampilan yang akan diikuti;

    v  Bersedia mengikuti segala ketentuan dan peraturan yang berlaku dan ditetapkan oleh PSBR HIti-hiti Hala-Hala;

    v  Tidak mengidap penyakit kronis.

    2.   Persyaratan Administrasi

    v  Foto copy ijasah terakhir 2 lbr;

    v  Foto copy akte kelahiran 2 lbr;

    v  Foto copy kartu keluarga 2 lbr;

    v  Foto copy KTP, bagi yang sudah berumur 17 tahun 2 lbr;

    v  Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan dibuat dalam satu surat yang menerangkan bahwa:

    ·         Merupakan warga setempat (keterangan domisili);

    ·         Berasal dari keluarga tidak mampu

    ·         Belum menikah;

    ·         Berkelakuan baik;

      Surat keterangan berbadan sehat dari dokter/puskesmas;

    v  Surat kesanggupan mengikuti peraturan panti (ada pada formulir);

    v  Surat keterangan dari orang tua (ada pada formulir);

    v  Pas photo warna ukuran 3×4;

    v  Nomor telepon yang dapat dihubungi;

    1.   Kelengkapan Mengikuti Kegiatan:

    v  Peserta pria:

    ·         Kemeja putih lengkap pendek dengan celana panjang hitam/gelap (bukan celana jeans).

    v  Peserta wanita:

    ·         Blus putih dengan rok hitam (bukan rok jeans).

    v  Pakaian olahraga;

    v  Sepatu untuk kegiatan belanja dan sepatu olahraga;

    v  Pakaian secukupnya;

    Bagi siswa yang beragama islam wajib membawa peralatan sholat.

     

     

1.   Dinas menerima surat permintaan siswa binaan dari panti;

2.   Dinas membuka pendaftaran dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh panti;

3.   Pelaksanaan seleksi administrasi calon siswa;

4.   Penerimaan siswa baru PSBR;

5.   Keberangkatan siswa binaan dengan didampingi oleh tim Dinas Sosial Kab. Kep Aru;

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (bulan)

Biaya/Tarif : APBD dan APBDP

Produk pelayanan : Siswa Binaan hasil seleksi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : 

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial