- Persyaratan Pelayanan
1. Kartu Keluarga;
2. KTP;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
4. Proposal
Sistem dan Mekanisme
Prosedur Pelayanan
Sistem dan Mekanisme
Prosedur Pelayanan
Prosedur Pelayanan: 1. Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan sesuai hasil Pendataan; 2. Pembentukan Kelompok Usaha/Perorangan; 3. Penetapan Penerima Bantuan melalui SK Dinas; 4. Bimbingan Teknis; 5. Penyaluran Bantuan Usaha.
|