1. Persyaratan Pelayanan 

    1.   Kartu Keluarga;

    2.   KTP;

    3.   Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

    4.   Proposal

Prosedur Pelayanan:

1.   Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan sesuai hasil Pendataan;

2.   Pembentukan Kelompok Usaha/Perorangan;

3.   Penetapan Penerima Bantuan melalui SK Dinas;

4.   Bimbingan Teknis;

5.   Penyaluran Bantuan Usaha.

Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari kerja

Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya

Produk pelayanan : Bantuan Usaha Pemberdayaan