Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru memiliki tugas dan tanggung jawab yang dibebankan oleh pemerintah daerah untuk menangani permasalahan sosial yang meliputi : Masalah kemiskinan, kecacatan, ketunaan, keterlantara dan bencana yang lebih dikenal dengan nama Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).